PERSEROAN TERBATAS
Perseroan Terbatas adalah suatu badan hukum untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Selain
itu Perseroan Terbatas juga bisa diartikan sebagai persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham.
Pendirian PT dilakukan berdasarkan perjanjian. Menurut UU
No. 40/2007 telah disebutkan beberapa syarat dalam mendirikan PT. Pendiri PT
dilakukan harus lebih dari satu orang. Setiap pendiri PT harus mengambil bagian
atas saham. Perjanjian tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris yang
wilayah kerjanya sesuai dengan domisili perseroan.
Struktur permodalan perseroan terbatas terdiri dari :
·
Modal perseroan/modal dasar
Ø Jumlah maksimum modal yang
disebut dalam akta pendirian.
·
Modal ditempatkan
Ø Kesanggupan para pemegang
saham untuk menanamkan modalnya ke dalam perseroan.
·
Modal yang disetor
Ø Modal saham yang telah
benar-benar disetorkan kepada perseroan.
Pembagian perseroan
terbatas
·
PT Terbuka à perseroan yang menjual
sahamnya kepada masyarakat luas (go
public).
·
PT Tertutup à perseroan terbatas yang
modalnya dari kalangan tertentu.
·
PT Kosong à perseroan yang sudah ada
izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatan.
Kelebihan perseroan
terbatas
·
Tanggung jawab yang terbatas dari pemegang saham terhadap
utang-utang.
·
Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin
·
Mudah untuk memindahkan hak milik
·
Manajemen & spesialisasinya memungkinkan pengelolaan
sumber-sumber modal secara efisien.
Kelemahan perseroan
terbatas
·
PT merupakan subyek pajak tersendiri.
·
Biaya pembentukan relatif tinggi.
·
Pendiriannya lebih sulit dibandingkan badan usaha lainnya.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar