Jumat, 03 Mei 2013

Perseroan Terbatas


PERSEROAN TERBATAS


            Perseroan Terbatas adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki  modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Selain itu Perseroan Terbatas juga bisa diartikan sebagai persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
            Pendirian PT dilakukan berdasarkan perjanjian. Menurut UU No. 40/2007 telah disebutkan beberapa syarat dalam mendirikan PT. Pendiri PT dilakukan harus lebih dari satu orang. Setiap pendiri PT harus mengambil bagian atas saham. Perjanjian tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris yang wilayah kerjanya sesuai dengan domisili perseroan.
            Struktur permodalan perseroan terbatas terdiri dari :
·         Modal perseroan/modal dasar
Ø Jumlah maksimum modal yang disebut dalam akta pendirian.

·         Modal ditempatkan
Ø  Kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya ke dalam perseroan.
·         Modal yang disetor
Ø  Modal saham yang telah benar-benar disetorkan kepada perseroan.

            Pembagian perseroan terbatas
·         PT Terbuka à perseroan yang menjual sahamnya kepada masyarakat luas (go public).
·         PT Tertutup à perseroan terbatas yang modalnya dari kalangan tertentu.
·         PT Kosong à perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatan.

            Kelebihan perseroan terbatas
·         Tanggung jawab yang terbatas dari pemegang saham terhadap utang-utang.
·         Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin
·         Mudah untuk memindahkan hak milik
·         Manajemen & spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal secara efisien.

            Kelemahan perseroan terbatas
·         PT merupakan subyek pajak tersendiri.
·         Biaya pembentukan relatif tinggi.
·         Pendiriannya lebih sulit dibandingkan badan usaha lainnya.

Referensi
·         http://forumukm.com
·         http://pendirianperusahaan.biz

Tidak ada komentar:

Posting Komentar