Jumat, 03 Mei 2013

Firma


FIRMA

Firma adalah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama pemilik. Firma berasal dari bahasa Belanda venootschap onder firma, yang secara harfiah berarti perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Ada juga yang mengatakan bahwa Firma adalah bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama dan tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta pembagian laba ditentukan oleh perbandingan sesuai dengan akta pendirian.


Ciri dan sifat firma :
·         Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
·         Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas
·         Apabila terdapat hutang tak berbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
·         Setiap anggota firma mempunyai hak untuk menjadi pemimpin.
·         Setiap anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota lainnya.mudah memperoleh kredit usaha
·         Keanggotaan firma berlaku dan melekat seumur hidup/
Kelebihan firma
·         Jumlah modalnya lebih besar dari perusahaan perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
·         Lebih mudah memperoleh kredit.
·         Badan usaha firma tidak memerlukan akte.
Kelemahan firma
·         Tanggung jawab pemilik tidak terbatas seluruh utang perusahaan.
·         Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang
·         Utang usaha perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
Referensi
·         http://badanusaha.com/firma
·         http://merakliyazar.com
·         http://qichan.blogspot.com/2010/11/makalah-firma_5766.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar