FIRMA
Firma adalah
bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan
memakai nama pemilik. Firma berasal dari bahasa Belanda venootschap onder firma, yang secara harfiah berarti perserikatan
dagang antara beberapa perusahaan. Ada juga yang mengatakan bahwa Firma adalah
bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama
bersama dan tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap
pemiliknya. Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih
dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma
berasal dari anggota pendiri serta pembagian laba ditentukan oleh perbandingan
sesuai dengan akta pendirian.
Ciri dan sifat
firma :
·
Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan
saling mempercayai.
·
Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang
tidak terbatas
·
Apabila terdapat hutang tak berbayar, maka
setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
·
Setiap anggota firma mempunyai hak untuk menjadi
pemimpin.
·
Setiap anggota tidak berhak memasukkan anggota
baru tanpa seizin anggota lainnya.mudah memperoleh kredit usaha
·
Keanggotaan firma berlaku dan melekat seumur
hidup/
Kelebihan firma
·
Jumlah modalnya lebih besar dari perusahaan
perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
·
Lebih mudah memperoleh kredit.
·
Badan usaha firma tidak memerlukan akte.
Kelemahan firma
·
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas seluruh
utang perusahaan.
·
Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang
·
Utang usaha perusahaan ditanggung oleh kekayaan
pribadi para anggota firma.
Referensi
·
http://qichan.blogspot.com/2010/11/makalah-firma_5766.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar