PERATURAN, REGULASI, DAN ASPEK BISNISDI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
1.
Pengertian
Peraturan dan Regulasi
Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat
sekelompok orang/lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup
bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau
masyarakat dengan aturan atau pembatasan”. Regulasi dapat dilakukan dengan
berbagai bentuk.
2.
Peraturan
dan Regulasi bidang TI
Peraturan dan Regulasi dalam bidang Teknologi Informasi terdapat
dalam undang-undang nomor 36 seperti di bawah ini :
-
UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881).
-
UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Infomasi dan
Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843).
-
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846).
-
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980).
-
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 21
Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:31/PER/M.KOMINFO/0912008.
-
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:26/PER/M.KOMINFO/5/2007
tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol
Internet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor:16/PER/M.KOMINFO/10/2010.
-
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor:01/PER/M.KOMINFO/101/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan
Telekomunikasi.
3.
Macam-macam
Regulasi Bisnis
-
Regulasi Bisnis di Bidang Merek
-
Regulasi Bisnis di Bidang Perlindungan Konsumen
è
Peraturan tentang hukum perlindungan konsumen
diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
è
Dua jenis perlindungan yang diberikan kepada
konsumen, yaiotu :
-
Perlindungan Preventif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat
konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang
atau jasa tertentu.
-
Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan oleh konsumen sebagai akibat
dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen.
-
Regulasi Larangan Praktek Monopoli
è
Pengertian praktek monopoli dan persaingan usaha
tidak sehat menurut UU No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli adalah
pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu
sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat meugikan
kepentingan umum.
-
Regulasi di Bidang Hukum Dagang
4.
Aspek
Bisnis Bidang Teknologi Informasi
-
Prosedur Pendirian Usaha
Prosedur pengadaan Tenaga Kerja antara lain :
·
Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan
kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas
dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu time motion study dan peramalan tenaga
kerja. Sedangkan penentuan kulitas dapat dilakukan dengan Job Analysis.
·
Penarikan Tenaga Kerja
Dapat diperoleh dari dua sumber, yaitu :
Ø
Sumber Internal
Sumber Internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari
rekomendasi karyawan lama.
Ø
Sumber Eksternal
Sumber Eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari
lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising.
·
Seleksi Tenaga Kerja
·
Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan Tenaga Kerja adalah proses penentuan jabatan
seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job
specification-nya.
-
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada
empat, yaitu :
·
Metode Pelelangan Umum
Metode pelelangan umum merupakan metode pemilihan
penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan
secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan
pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha
yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
·
Pelelangan Terbatas
Pelelangan terbatas dilakukan, jika pelelangan umum sulit
dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini
terbatas dan pekerjaannya kompleks.
·
Pemilihan Langsung
Bila pelelangan umum dan pelelangan terbatas sulit
dilaksanakan dan kemungkinan tidak akan mencapai sasaran, maka dilakukan
pemilihan langsung.
·
Penunjukan Langsung
Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No. 80/2003 tentang
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, penunjukkan langsung dalam pengadaan
barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria antara lain :
Ø
Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan negara,
keamanan, dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat
ditunda atau harus segera dilakukan, termasuk penanganan darurat bencana alam.
Ø
Pekerjaan yang bersifat rahasia atau menyangkut
pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan Presiden.
Ø
Pekerjaan berskala kecil dengan nilai paket
pekerjaan maksimum Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Ø
Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik
yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa pabrikan pemegang
hak paten tertentu.
5.
Contoh
Aspek Bisnis bidang TI
Aplikasi website Kemenkumham
6.
Pendapat
Menurut pendapat saya bahwa regulasi bisnis yang ada di
Indonesia sudah sangat baik dalam teori. Tetapi perlu pengawasan dalam
implementasi pada sebuah bisnis yang ada di Indonesia saat ini.
7.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar