Jumat, 03 Mei 2013

Perseroan Terbatas


PERSEROAN TERBATAS


            Perseroan Terbatas adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki  modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Selain itu Perseroan Terbatas juga bisa diartikan sebagai persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
            Pendirian PT dilakukan berdasarkan perjanjian. Menurut UU No. 40/2007 telah disebutkan beberapa syarat dalam mendirikan PT. Pendiri PT dilakukan harus lebih dari satu orang. Setiap pendiri PT harus mengambil bagian atas saham. Perjanjian tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris yang wilayah kerjanya sesuai dengan domisili perseroan.
            Struktur permodalan perseroan terbatas terdiri dari :
·         Modal perseroan/modal dasar
Ø Jumlah maksimum modal yang disebut dalam akta pendirian.

·         Modal ditempatkan
Ø  Kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya ke dalam perseroan.
·         Modal yang disetor
Ø  Modal saham yang telah benar-benar disetorkan kepada perseroan.

            Pembagian perseroan terbatas
·         PT Terbuka à perseroan yang menjual sahamnya kepada masyarakat luas (go public).
·         PT Tertutup à perseroan terbatas yang modalnya dari kalangan tertentu.
·         PT Kosong à perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatan.

            Kelebihan perseroan terbatas
·         Tanggung jawab yang terbatas dari pemegang saham terhadap utang-utang.
·         Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin
·         Mudah untuk memindahkan hak milik
·         Manajemen & spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal secara efisien.

            Kelemahan perseroan terbatas
·         PT merupakan subyek pajak tersendiri.
·         Biaya pembentukan relatif tinggi.
·         Pendiriannya lebih sulit dibandingkan badan usaha lainnya.

Referensi
·         http://forumukm.com
·         http://pendirianperusahaan.biz

Firma


FIRMA

Firma adalah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama pemilik. Firma berasal dari bahasa Belanda venootschap onder firma, yang secara harfiah berarti perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Ada juga yang mengatakan bahwa Firma adalah bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama dan tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta pembagian laba ditentukan oleh perbandingan sesuai dengan akta pendirian.


Ciri dan sifat firma :
·         Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
·         Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas
·         Apabila terdapat hutang tak berbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
·         Setiap anggota firma mempunyai hak untuk menjadi pemimpin.
·         Setiap anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota lainnya.mudah memperoleh kredit usaha
·         Keanggotaan firma berlaku dan melekat seumur hidup/
Kelebihan firma
·         Jumlah modalnya lebih besar dari perusahaan perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
·         Lebih mudah memperoleh kredit.
·         Badan usaha firma tidak memerlukan akte.
Kelemahan firma
·         Tanggung jawab pemilik tidak terbatas seluruh utang perusahaan.
·         Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang
·         Utang usaha perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
Referensi
·         http://badanusaha.com/firma
·         http://merakliyazar.com
·         http://qichan.blogspot.com/2010/11/makalah-firma_5766.html