Rabu, 24 Juni 2015

Praktek Kode Etik dalam Penggunaan TI

PRAKTEK KODE ETIK DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI


Dalam dunia teknologi informasi terdapat beberapa kode etik yang harus dipatuhi. Sebagai aturan umum, semua sumber daya dan fasilitas yang berkaitan dengan IT disediakan hanya untuk penggunaan internal dan/atau hal-hal yang berkaitan dengan bisnis, bukan untuk penggunaan pribadi. Fasilitas IT yang disediakan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi karyawan tersebut.

Prinsip integrity, availability, dan confidentiality dalam teknologi informasi
1.      Integrity
-        Informasi tidak boleh berubah kecuali oleh orang yang berwenang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
-        Secara teknis ada beberapa cara untuk menjamin aspek integrity ini seperti dengan menggunakan message authentication code, hash function, digital signature.
-        Message authentication code adalah alat bagi penerima pesan untuk mengetahui pengirim pesan, digunakan untuk mengotentikasi pesan tanpa perlu merahasiakan isi pesannya.
-        Fungsi hash adalah fungsi yang secara efisien mengubah string input dengan panjang berhingga menjadi string output dengan panjang tetap yang disebut nilai hash.
2.      Availability
-        Informasi harus dapat tersedia ketika dibutuhkan.
-        Pengamanan : backup, Disaster Recovery Center (DRC), Business Continuity Planning (BCP)
3.      Confidentiality
-        Usaha untuk menjaga informasi dari orang yang tidak berhak mengakses.
-        Kerahasiaan ini dapat diimplementasikan dengan beberapa hal, antara lain menggunakan teknologi kriptografi dengan melakukan proses enkripsi pada transmisi data, pengolahan data, dan penyimpanan data.

Contoh kode etik dalam penggunaan TI
1.      Hindari penggunaan fasilitas internet diluar keperluan kantor atau untuk kepentingan pribadi.
2.      Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking atau cracking terhadap internet kantor.
3.      Tidak mengambil data-data kantor untuk kepentingan pribadi yang bisa menyebabkan data rahasia kantor menyebar ke publik.

Pendapat mengenai Kode Etik dalam Penggunaan TI
Kode etik diperlukan untuk mengatur penggunaan fasilitas teknologi informasi. Jika tidak ada kode etik tersebut, maka akan banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Saran mengenai Kode Etik dalam Penggunaan TI
Saran yang diperlukan mengenai kode etik adalah agar disetiap kantor-kantor untuk memberikan pengertian kepada karyawan-karyawan agar mematuhi kode etik dalam penggunaan fasilitas kantor yang berhubungan dengan TI.

Sumber :

Kamis, 04 Juni 2015

Peraturan, Regulasi, dan Aspek Bisnis di Bidang TI

PERATURAN, REGULASI, DAN ASPEK BISNISDI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI



1.      Pengertian Peraturan dan Regulasi

Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan”. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk.

2.      Peraturan dan Regulasi bidang TI

Peraturan dan Regulasi dalam bidang Teknologi Informasi terdapat dalam undang-undang nomor 36 seperti di bawah ini :
-        UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881).
-        UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843).
-        UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846).
-        Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980).
-        Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:31/PER/M.KOMINFO/0912008.
-        Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:16/PER/M.KOMINFO/10/2010.
-        Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:01/PER/M.KOMINFO/101/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.

3.      Macam-macam Regulasi Bisnis

-        Regulasi Bisnis di Bidang Merek
-        Regulasi Bisnis di Bidang Perlindungan Konsumen
è Peraturan tentang hukum perlindungan konsumen diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
è Dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaiotu :
-        Perlindungan Preventif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang atau jasa tertentu.
-        Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan oleh konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen.
-        Regulasi Larangan Praktek Monopoli
è Pengertian praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat meugikan kepentingan umum.
-        Regulasi di Bidang Hukum Dagang

4.      Aspek Bisnis Bidang Teknologi Informasi

-        Prosedur Pendirian Usaha
Prosedur pengadaan Tenaga Kerja antara lain :
·         Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kulitas dapat dilakukan dengan Job Analysis.
·         Penarikan Tenaga Kerja
Dapat diperoleh dari dua sumber, yaitu :
Ø  Sumber Internal
Sumber Internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama.
Ø  Sumber Eksternal
Sumber Eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising.
·         Seleksi Tenaga Kerja
·         Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan Tenaga Kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya.
-        Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu :
·         Metode Pelelangan Umum
Metode pelelangan umum merupakan metode pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
·         Pelelangan Terbatas
Pelelangan terbatas dilakukan, jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks.
·         Pemilihan Langsung
Bila pelelangan umum dan pelelangan terbatas sulit dilaksanakan dan kemungkinan tidak akan mencapai sasaran, maka dilakukan pemilihan langsung.
·         Penunjukan Langsung
Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, penunjukkan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria antara lain :
Ø  Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan negara, keamanan, dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda atau harus segera dilakukan, termasuk penanganan darurat bencana alam.
Ø  Pekerjaan yang bersifat rahasia atau menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan Presiden.
Ø  Pekerjaan berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Ø  Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa pabrikan pemegang hak paten tertentu.

5.      Contoh Aspek Bisnis bidang TI

Aplikasi website Kemenkumham

6.      Pendapat

Menurut pendapat saya bahwa regulasi bisnis yang ada di Indonesia sudah sangat baik dalam teori. Tetapi perlu pengawasan dalam implementasi pada sebuah bisnis yang ada di Indonesia saat ini.

7.      Referensi